Vaksin Booster menjadi syarat untuk Mudik Lebaran, Ini aturan Vaksinasi Booster!
Vaksin Booster menjadi syarat untuk Mudik Lebaran, Ini
aturan Vaksinasi Booster!
KIMSANINDO.COM – Vaksin booster di gadang – gadang akan
menjadi syarat bagi pemudik lebaran untuk tahun ini (2022). Wakil Presiden
Republik Indonesia, Ma’ruf Amin baru saja membuat pernyataan bahwa pemerintah
akan mempertimbangkan vaksin booster lanjutan ini sebagai syarat untuk Mudik
Lebaran tahun 2022.
PCR atau Antigen tidak lagi menjadi syarat untuk mudik ke
kampung halaman, apabila sudah di vaksin booster.
“Nantinya, booster ini akan kita jadikan syarat kalau nanti
orang mau mudik. Selain vaksinasi yang sudah lengkap dua kali, harus juga sudah
di booster sehingga demikian tidak perlu lagi semacam di-PCR atau di-Antigen” kata
Ma’ruf Min , dikutip dari Kompas.com
Vaksinasi pertama dan kedua sendiri sudah hampir merata di
seluruh provinsi di indonesia. Sedangkan, untuk vaksin lanjutan (booster) masih
dalam tahap pemerataan.
Di kutip dari Kompas.com, pemerintah sendiri menyatakan bahwa
regimen vaksin booster yang di gunakan di indonesia menjadi 6 jenis setelah di
tambah Sinoparm. Adapun ke-6 jenis vaksin tersebut adalah :
§
Sinovac
§
AstraZeneca
§
Pfizer
§
Moderna
§
Zifivax
§
Shinopharm
Vaksinasi booster sendiri memiliki aturan sebagai berikut:
1.
Vaksin Sinovac
§
Vaksin Sinovac dosis penuh sebagai booster
homolog atau untuk vaksin primer sejenis.
2.
Vaksin Pfizer
§
Vaksin Pfizer dosis penuh sebagai booster
homolog atau vaksin primer sejenis
§
Vaksin Pfizer dosis setengah untuk vaksin primer
Sinovac
§
Vaksin Pfizer dosis setengah untuk vaksin primer
AstraZeneca
3.
Vaksin AstraZeneca
§
Vaksin AstraZeneca dosis penuh sebagai booster
homolog atau vaksin primer sejenis
§
Vaksin AstraZeneca dosis setengah untuk vaksin
primer Sinovac
§
Vaksin AstraZeneca dosis penuh untuk vaksin
primer Pfizer
4.
Vaksin Moderna
§
Vaksin Moderna dosis setengah sebagai booster
homolog atau vaksin primer sejenis
§
Vaksin Moderna sebagai booster heterolog dosis
setengah untuk vaksin primer AstraZeneca.
§
Vaksin Moderna sebagai booster heterolog dosis
setengah untuk vaksin primer Pfizer
§ Vaksin Moderna sebagai booster heterolog dosis setengah untuk vaksin Janssen
5. Vaksin Zifivax
§
Vaksin Zifivax dosis penuh sebagai booster
heterolog untuk vaksin primer Sinovac dan Sinopharm
6.
Vaksin Sinopharm
§
Vaksin Sinopharm dosis penuh sebagai booster
homolog atau vaksin primer sejenis
Dilansir dari Bisnis.com, berdasarkan data Sargas Covid-19, program
bosteer di indonesia sudah mencapai 18.155.763 jiwa (25 Maret 2022). Selanjutnya,
Kemenhub RI akan meengeluarkan SE tentang perjalan mudik tahun 2022.
Posting Komentar untuk " Vaksin Booster menjadi syarat untuk Mudik Lebaran, Ini aturan Vaksinasi Booster!"