Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Vaksin Booster menjadi syarat untuk Mudik Lebaran, Ini aturan Vaksinasi Booster!

Vaksin Booster menjadi syarat untuk Mudik Lebaran, Ini aturan Vaksinasi Booster!






 

KIMSANINDO.COM – Vaksin booster di gadang – gadang akan menjadi syarat bagi pemudik lebaran untuk tahun ini (2022). Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin baru saja membuat pernyataan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan vaksin booster lanjutan ini sebagai syarat untuk Mudik Lebaran tahun 2022.

PCR atau Antigen tidak lagi menjadi syarat untuk mudik ke kampung halaman, apabila sudah di vaksin booster.

“Nantinya, booster ini akan kita jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi yang sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di booster sehingga demikian tidak perlu lagi semacam di-PCR atau di-Antigen” kata Ma’ruf Min , dikutip dari Kompas.com

Vaksinasi pertama dan kedua sendiri sudah hampir merata di seluruh provinsi di indonesia. Sedangkan, untuk vaksin lanjutan (booster) masih dalam tahap pemerataan.

Di kutip dari Kompas.com, pemerintah sendiri menyatakan bahwa regimen vaksin booster yang di gunakan di indonesia menjadi 6 jenis setelah di tambah Sinoparm. Adapun ke-6 jenis vaksin tersebut adalah :

§  Sinovac

§  AstraZeneca

§  Pfizer

§  Moderna

§  Zifivax

§  Shinopharm

Vaksinasi booster sendiri memiliki aturan sebagai berikut:

1.       Vaksin Sinovac

§  Vaksin Sinovac dosis penuh sebagai booster homolog atau untuk vaksin primer sejenis.

 

2.       Vaksin Pfizer

§  Vaksin Pfizer dosis penuh sebagai booster homolog atau vaksin primer sejenis

§  Vaksin Pfizer dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac

§  Vaksin Pfizer dosis setengah untuk vaksin primer AstraZeneca

 

3.        Vaksin AstraZeneca

§  Vaksin AstraZeneca dosis penuh sebagai booster homolog atau vaksin primer sejenis

§  Vaksin AstraZeneca dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac

§  Vaksin AstraZeneca dosis penuh untuk vaksin primer Pfizer

 

4.        Vaksin Moderna

§  Vaksin Moderna dosis setengah sebagai booster homolog atau vaksin primer sejenis

§  Vaksin Moderna sebagai booster heterolog dosis setengah untuk vaksin primer AstraZeneca.

§  Vaksin Moderna sebagai booster heterolog dosis setengah untuk vaksin primer Pfizer

§  Vaksin Moderna sebagai booster heterolog dosis setengah untuk vaksin Janssen

5.    Vaksin Zifivax

§  Vaksin Zifivax dosis penuh sebagai booster heterolog untuk vaksin primer Sinovac dan Sinopharm

 

6.       Vaksin Sinopharm

§  Vaksin Sinopharm dosis penuh sebagai booster homolog atau vaksin primer sejenis

 

Dilansir dari Bisnis.com, berdasarkan data Sargas Covid-19, program bosteer di indonesia sudah mencapai 18.155.763 jiwa (25 Maret 2022). Selanjutnya, Kemenhub RI akan meengeluarkan SE tentang perjalan mudik tahun 2022.


Posting Komentar untuk " Vaksin Booster menjadi syarat untuk Mudik Lebaran, Ini aturan Vaksinasi Booster!"